Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan hewan liar buntut kasus penyiksaan oleh warga di Tasikmalaya kepada satwa liar. Seluruh jajaran polres dan polsek untuk ikut melakukan pengawasan.
"Peristiwa itu menjadi perhatian kita dan atensi ke polres dan polsek agar aktif melakukan pengawasan," terang Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Minggu (18/09/22).
Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama instansi terkait mengantisipasi agar peristiwa di Tasikmalaya tidak terjadi di tempat lain. Pihaknya belum menemukan laporan terkait peristiwa serupa di daerah lain.
"Belum ada laporan peristiwa serupa di daerah lain," tutur Perwira Menengah Polda Jabar
Kabid Humas mengajak serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan ke polisi. Hal itu apabila menemukan dugaan jual beli hewan dilindungi atau penyiksaan hewan.
"Kita meminta peran aktif masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan," tegas lulusan Akabri tahun
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil menetapkan dua warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan satwa dan aktivitas jual beli satwa dilindungi. Dua orang yang masing-masing berinisial AY (25 tahun) dan I (25) diduga melakukan aksi itu sejak empat bulan ke belakang.