Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Jawa Tengah selama periode 1 Agustus- 3 September 2022.
Terdapat 50 kasus penyelewangan BBM bersubsidi dan 60 tersangka yang ditangkap Polisi.
Modus tersangka antara lain mengantre di SPBU terdekat kemudian menimbun BBM subsidi untuk dioplos dengan pewarna minyak dan minyak mentah kondensat.
Barang bukti yang disita, adalah berupa BBM jenis solar dan pertalite, kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, tandon, dan jerigen serta alat komunikasi.
Atas perbuatannya para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.
Mereka akan diancam pasal minyak dan dan gas bumi dengan hukuman penjara selama enam tahun.