Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam bulan September 2022 ini telah mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika, dan menangkap enam orang tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes. Pol. Thomas Panji Susbandaru mengatakan, dari pengungkapan lima kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 1 miliar lebih.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1,22 kg sabu dengan nilai lebih kurang Rp 1,58 miliar, serta 248 butir ekstasi dengan nilai lebih kurang Rp 62 juta. "Total keseluruhan nilai barang bukti lebih kurang Rp 1,6 miliar," ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, pada Jumat (16/09/2022).
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga itu mengatakan, barang bukti yang mereka amankan berasal dari sejumlah daerah di Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. "Kita masih melakukan pengembangan kasus," pungkas Dirresnarkoba Polda Jambi.