Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Ditpolairud Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut.
Ribuan benih lobster pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan itupun berhasil diamankan petugas dan rencananya bakal dilepasliarkan kembali.
Jajaran Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Jabar mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya transaksi penyelundupan benih lobster.
"Kami menemukan enam orang yang membawa atau memiliki ribuan benih lobster ini, sehingga langsung diamankan," terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Sabtu (19/03/22).
Kompol Andik Eko Siswanto mengatakan bahwa hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terduga tersangka mengerucut kepada dua orang berinisial W dan K.
Kedua tersangka merupakan pengepul benih lobster dan karyawannya yang diduga sebagai pelaku ilegal fishing yang kerap beroperasi di wilayah Rancabuaya, Garut.
"Kami juga mengamankan 8600 ekor benih lobster pasir dan mutiara sebagai barang bukti dalam kasus ilegal fishing ini," tutur Perwira Menengah Polda Jabar.
Kedua pelaku melanggar Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 serta terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.