Dittipieksus Bareskrim Polri Menahan Tersangka Kasus Penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia

21 March 2022 - 17:29 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma'mun, S.I.K., M.Si., menyebutkan pihaknya akhirnya menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia,  Aakar Abyasa Fidzuno.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri menjelaskan, kasus CEO Jouska telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," jelas Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri,18 Maret 2022.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri menyebutkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar akan segera diadili di pengadilan. "Tinggal nunggu sidang," jelasnya.

Adapun awal Kasus Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka, didasarkan pada hasil gelar perkara pada 7 September 2021 silam.

Kasus ini bermula dari 41 orang yang melaporkan Jouska ke Polda Metro Jaya. Jouska dilaporkan dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

Para korban Jouska mengaku menderita kerugian hingga Rp 18 miliar. Adapun Aakar Abyasa digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya itu, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

CEO Jouska tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Bareskrim Polri telah melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra.

Kepolisian pada pertengahan Oktober tahun lalu sudah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut.

Adapun alasan pencegahan itu adalah agar kedua tersangka dalam kasus Jouska ini tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri. 

"Tersangka sudah dicegah ya," jelas Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. 


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment