Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu di laman internet yang merugikan ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu berinisial DM (21), RP (29), dan AL (23) telah menipu korban dengan menginformasikan terkait adanya informasi fiktif kebijakan baru biaya transfer antarbank.
"Tersangka menyebarkan tautan kepada para calon korbannya, dengan memberikan info ada perubahan biaya transaksi, dari informasi ini direspon korbannya antara yang setuju atau tidak setuju,"terang Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin, (15/08/22).
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar bahwa para tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun. Namun kasus tersebut terendus sejak adanya laporan dari salah satu korban pada Juli 2022 di wilayah hukum Polres Cimahi.
Ketiga pelaki penipuan mengirim surat kepada para korban terkait adanya perubahan kebijakan biaya transfer dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu pelaku itu bakal meminta persetujuan dengan menelepon para korban.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terkait adanya modus penipuan tersebut. Karena laman internet yang digunakan itu sangat mirip dengan aslinya.
"Jadi itu persis sama, setelah tautan diklik, maka dia akan muncul aplikasi Brimo, akan seperti itu, seperti tautan dari BRI, jadi sangat halus," tutur lulusan Akabri tahun 1993.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,"tutupĀ
Kombes Pol. Ibrahim Tompo
Polda Jabar Berhasil Amankan Tiga Tersangka Terkait Penipuan Tarif Transfer Via Aplikasi Bank
16 August 2022 - 09:30
WIB
Sign in to leave a comment