Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polda Gorontalo gelar Press Conference terkait kasus tindak pidana Narkotika dengan pelaku berinisial AM yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/5/24).
Pada pelaksanaan press conference kali ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T, dengan dihadiri oleh penyidik dari Ditnarkoba Polda Gorontalo serta awak media.
IPTU Sofyan Ishak selaku penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Selasa 05Maret 2024 pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang di pimpin oleh AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Desa Buntulia Barat Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato sering di jadikan tempat untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu.
Baca Juga: Liga Europa, Bayer Leverkusen Kalahkan AS Roma 2-0 Tanpa Balas
"berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita tim menuju ke lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis Sabu dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki di dalam kamar dari rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang sudah terisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang terisi Narkotika jenis sabu," jelas penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
Iptu Sofyan menambahkan bahwa dari interogasi terhadap laki-laki yang di ketahui berinisial A.M bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. R.M yang ada di wilayah Moutong Prov. Sulawesi Tengah.
"Menurut pengakuan dari Sdr. A.M bahwa dia mash menyimpan barang Narkotika jenis sabu di Rumah Dinas miliknya, kemudian sekitar pukul 03.50 Wita tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo menuju Rumah Dinas dari Sdr. A.M setelah tiba di rumah tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan di Kamar Pribadi milik dari Sdr. A.M dan menemukan 12 (dua belas) Sachet Plastik kiv yang berisi Narkotika jenis sabu, 32 (tiga puluh dua) sachet plastik kiv kosong yang di simpan di dalam tas kulit berwarna cokelat milik dari Sdr. A.M. Setelah itu tim membawa Sdr. A.M beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
(ri/pr/nm)