Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan jajaran tak hanya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi, Jumat (3/5/24).
Dalam hal ini, pihak kepolisian juga menangkap seorang pria lainnya bernama Aditya Tofik Qurahman alias AT yang merupakan adik tersangka Arif.
"Berhasil mengamankan tersangka yang mana, tersangka dengan identitas AARN, tersangka kedua adalah AT," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Kombes. Pol. Wira Satya Triputra mengatakan dalam kasus ini, peran tersangka Aditya yakni membantu kakaknya dalam membuang korban dan tidak melaporkan tindak pidana kakaknya meski mengetahui.
Diketahui, keduanya membuang koper yang berisi jenazah korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi.
Baca Juga: Waspada, Sejumlah Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat
"Kemudian, peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN, yakni membantu AARN membuang koper berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat," ungkap Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.
Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu. Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024). Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K, M.Si.
Selanjutnya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa setelah menyetubuhi dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.
"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelas AKBP Rovan Richard Mahenu.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(ri/hn/nm)