Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Polda Bengkulu meringkus ADK (21), warga Penanjung Panjang, lantaran memiliki sabu.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengungkap, penangkapan terhadap ADK berawal dari personel yang memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang membawa barang bukti dan kemudian kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu," ujar AKBP Tonny, Jumat (22/9/23).
Baca Juga: Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo
Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 paket sabu, 1 unit HP, dan 1 unit mobil yang dibawa terduga pelaku.
Atas perbuatannya, ADK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," tutur AKBP Tonny.
(ndt/pr/nm)