Polda Banten Ungkap Produksi Oli Palsu

3 June 2024 - 13:37 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Polda Banten mengungkap kasus produksi oli palsu di Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial HB dan HW.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli ilegal itu. Kemudian, dari dua lokasi tersebut tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek, dan hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli.

"Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi oli palsu, yakni Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang," jelasnya dikutip dari Antara, Senin (3/6/24).

Menurutnya, tersangka HW sudah memproduksi oli palsu sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal 2024. Kemudian, kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mendapat pemodal baru.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pungli Truk Tambang di Parungpanjang

"Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran," ujarnya.

Ditambahkannya, oli palsu itu dapat diproduksi hingga 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 botol. Mereka pun mendapat keuntungan sekitar Rp57 juta per hari.

Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar. Sasaran penjualan para tersangka, ujarnya, adalah distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment