Polda Banten Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penipuan Cek

15 April 2025 - 20:41 WIB
Dokumentasi Polda Banten

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF. Dia ditangkap atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, kasus berawal saat Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, PT Sinar Dinamika Beton hendak mencairkan satu cek senilai Rp350 juta. Cek itu dari tersangka RF atas pembelian beton siap pakai.

“PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF,” ungkapnya, Selasa (15/4/25).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Dian.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment