Tribratanews.polri.go.id - Bali. Penyidik Direskrimsus Polda Bali serahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung.
Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepad Jaksa Penuntut Umum Deea Gede Ari dilaksanakan di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12/23).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana mengatakan bahwa sebelumnya IKAW sudah pernah ditindak pidana atas kasus yang sama pada tahun 2006 yang divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.
Baca Juga: KPU Tetapkan 11 Panelis dan 2 Moderator untuk Debat Pilpres Kedua
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menjelaskan tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000.
Berdasarkan pengakuan tersangka ia telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Diketahui bahwa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara akan dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(ri/pr/nm)