Pemerintah Indonesia Pelajari Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Indonesia

18 December 2023 - 16:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah sedang mempelajari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingnya yang masuk ke Indonesia.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, praktik TPPO harus dicegah agar isu pengungsi Rohingya tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. Apalagi, Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

“Kita mulai mempelajari kenapa mereka datang ke sini, kan Indonesia bukan negara tujuan, tetapi semacam transit. Tetapi di sini menurut informasi itu ada TPPO juga, nah ini yang harus dicegah jangan sampai nanti ke depan menjadi masalah yang berlanjut,” ujar Wapres Ma'ruf Amin, Senin (18/12/23).

Ia menjelaskan, dalam penanganan pengungsi Rohingya, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan UNHCR, termasuk untuk mencari tempat penampungan yang tidak mengganggu kehidupan warga lokal, juga dalam pencegahan TPPO.
Baca Juga: MenpanRB: ASN Harus Netral Agar Pelayanan Publik Tak Terhambat

“Kemudian juga mencegah kemungkinan adanya upaya untuk mendatangkan (pengungsi Rohingya) oleh sindikat TPPO yang diduga ada di belakang kedatangan Rohingya itu. Kita akan mewaspadai itu,” terang Wapres Ma'ruf Amin.

Ia mengatakan, keputusan pemerintah untuk menampung para pengungsi Rohingya didasarkan asas kemanusiaan. “Tetapi tentu ini juga memerlukan biaya besar, karena itu kita berkoordinasi dengan UNHCR yang bertanggung jawab (menangani pengungsi),” tambah Wapres Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammed Amin atau MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.

MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12/23).

Saat diperiksa, MA mengaku ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar di Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sekitar Rp14-16 juta per orang.

ndt/pr/nm

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment