Tribratanews.go.id - Polda Bali.
Polda Bali
membongkar kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan 2013 – 2017 berinisial Ngurah S, 63, sebagai tersangka.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan" jelas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.
"Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto
Polisi menyelamatkan aset negara berupa sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar. Polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak Rp 80 juta dari tangan tersangka Ngurah S.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan bahwa penyitaan barang bukti aset tanah berkaitan dengan perbuatan tersangka. "Semua atas nama LPD, seluruhnya ya.
"Jadi, hanya di dalam pertanggungjawaban itu pengeluarannya itu tidak balance antara pengeluaran dengan laporan pertanggungjawabannya," ujar AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K.
Akibat perbuatan tersangka, LPD Ungasan mengalami kerugian kurang lebih Rp 26 miliar.
"Kami masih mendalami kasus tersebut karena di dalam pekerjaannya, (tersangka) tidak mungkin melakukannya sendiri. Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman untuk lebih memastikan peran masing-masing orang yang dimaksud," tegas AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka Ngurah S dengan Pasal (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
Polda Bali Berhasil Membongkar Kasus Korupsi Mantan LPD Unggasan.
10 August 2022 - 19:07
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment