Tribratanews.polri.go.id - Proses penyelidikan terhadap pengadaan sanitasi dan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dengan pagu anggaran senilai Rp 41,214 Miliar dari Dana Refocusing Covid-19, masuk ke babak baru.
Kini, Penyidik Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Sony Sonjaya, S.I.K., mengatakan, pihaknya telah memeriksa 207 perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Terdapat sembilan perusahaan lagi belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Selain itu, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyita uang tunai sebanyak Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga dipakai untuk menyuap pejabat pengadaan guna memuluskan pekerjaan tersebut.
"Benar kita sudah menyita uang tunai Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa (20/09/2022).
Kombes. Pol. Sony Sonjaya, S.I.K., menambahkan selain menyita uang tunai, penyidik juga telah menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender.
"Berdasarkan bukti yang disita, penyidik akan segera melaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk mempercepat penghitungan kerugian negara pada pengadaan wastafel dengan nilai pagu Rp 41,214 Miliar," terang Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sebelumnya Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bersama para ahli telah memeriksa pengerjaan wastafel di sebanyak 348 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.
"Sisanya, empat kabupaten lagi akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Gayo Lues 13 pekerjaan, Sabang satu pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue satu pekerjaan," pungkas Dirreskrimsus Polda Aceh.
Polda Aceh Sita Uang Fee Pengadaan Wastafel dari Dana Refocusing Covid-19
21 September 2022 - 18:04
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment