Tribratanews.polri.go.id - Mahmuddin, warga Desa Tembung, Deli Serdang, terancam mendapat hukuman berat. Terdakwa buruh lepas itu, didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, S.H., dalam dakwaannya menguraikan, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 terdakwa Mahmuddin dihubungi oleh Ramudin (buron) untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10 kg dan terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.
“Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa,” jelas JPU.
Fransiska Panggabean, S.H., menjelaskan beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.
Tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.
“Pada Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 kg dengan kesepakatan harga Rp1.000.000 per kilogram,” jelas JPU.
Terdakwa lalu menyuruh polisi yang menyamar agar menunggu di Pinggir Jalan Letda Sujono Gang Kuburan. Kemudian terdakwa pergi mengambil satu goni berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 10 kg, yang terdakwa simpan di dalam gudang belakang rumah terdakwa. “Sekira pukul 20.00, terdakwa langsung menemui polisi Ralph J Simanjuntak dan langsung menyerahkan satu goni berisikan daun ganja seberat 10.000gram,” ujar JPU.