Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Polisi menyita 8.757 liter atau delapan ton lebih BBM sudsidi. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Sony Sanjaya, S.I.K., menjelaskan bahwa BBM yang disita merupakan barang bukti penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
"Sebanyak 8.757 liter BBM itu merupakan barang bukti 21 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sejak 24 Agustus hingga 10 September 2022," jelasnya, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan, banyaknya barang bukti yang disita menunjukkan penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi di Provinsi Aceh cukup tinggi. Dari 21 kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, satu kasus di antaranya ditangani Polda Aceh dengan barang bukti 595 liter BBM subsidi.
Polresta Banda Aceh menangani satu kasus dengan barang bukti 900 liter, Polres Aceh Tamiang dua kasus dengan barang bukti 425 liter, Polres Aceh Utara dua kasus dengan barang bukti 525 liter, Polres Aceh Timur dua kasus dengan barang bukti 276 liter.
Kemudian, Polres Bireuen satu kasus dengan barang bukti 1.080 liter, Polres Pidie satu kasus dengan barang bukti 155 liter, Polres Aceh Selatan dua kasus dengan barang bukti 2.280 liter.
Polres Gayo Lues satu kasus dengan barang bukti 230 liter, Polres Aceh Jaya satu kasus dengan barang bukti 211 liter, Polres Langsa satu kasus dengan barang bukti 390 liter.
Polres Subulussalam satu kasus dengan barang bukti 120 liter, Polres Nagan Raya dua kasus dengan barang bukti 590 liter, Polres Aceh Tenggara satu kasus dengan barang bukti 50 liter.
Polres Lhokseumawe satu kasus dengan barang bukti 330 liter dan Polres Simeulue dengan barang bukti 600 liter BBM subsidi.
"Dari 21 kasus itu, polisi juga menangkap 30 terduga pelaku. Mereka sedang menjalani proses hukum di masing-masing wilayah," katanya.