Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Polda Aceh tengah menyelidiki pelaku dan lokasi pembakaran bendera Merah Putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir.
"Kuat dugaan lokasinya di Aceh," terang Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Minggu, (21/08/22).
Kombes Pol. Winardy menerangkan bahwa video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU, 53, pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
Postingan NU diketahui merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD, 25, pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tutur Perwira Menengah Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.