Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Video pembakaran bendera Merah Putih yang telah beredar di media sosial sejak beberapa hari lalu sudah dalam pantauan Polda Aceh. Saat ini asal muasal dan pelaku dalam video tersebut tengah ditelusuri.
"Kita masih menyelidiki pelaku, ataupun lokasi pembakaran bendera Merah Putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Aceh menjeaskan, video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu,” jelasnya.
Jika pemilik akun terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di samping itu, Kabid Humas Polda Aceh mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
"Menyebarkan berita hoax atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak," tutup Kabid Humas Polda Aceh.