Polda Aceh Berhasil Menangkap 172 Pemain Judi Online Hingga Juni 2024

27 June 2024 - 13:00 WIB
masakini.co

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H, menginformasikan bahwa pihaknya telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta. Tersangka dan bukti itu merupakan hasil dari sejumlah operasi sepanjang Mei hingga Juni 2024.

“172 tersangka ini merupakan bagian dari 151 kasus judi online yang ditangani,” ungkap Irjen. Pol. Achmad Kartiko. Rabu (26/6/24)

Irjen. Pol. Achmad Kartiko juga menyebutkan bahwa khusus Juni 2024 terdapat 77 kasus dengan 96 tersangka serta barang bukti uang sebanyak Rp7,4 juta, dan Para pelaku terancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, serta pelaku juga didenda sebanyak 12 gram emas murni.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Kota Jayapura, Papua

Kapolda Aceh mengungkapkan bahwa hukuman sesuai Qanun Aceh bagi para pelaku jauh lebih berat dari pada undang-undang pidana umum. Karena jika sesuai qanun pelaku bisa ditahan bahkan bisa dicambuk.

“Sedangkan di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi tak bisa ditahan,” jelas Kapolda Aceh

Irjen. Pol. Achmad Kartiko menegaskan bahwa, penegakan pemberantasan judi online dilakukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali anggota kepolisian. Sesuai dengan instruksi Presiden, anggota polisi yang terlibat maka akan ditindak tegas.

“Maka siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk terhadap qanun. Ada pidana umum, ada Qanun Aceh,” tutup Kapolda Aceh.


(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment