Tribratanews.polri.go.id - Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil amankan seorang Tiktoker atas nama @Al_mukaram Abu Laot, hal tersebut dilakukan lantaran adanya laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady., S.H., tersangka berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/23).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa Abu Laot saat ini dalam perjalanan dibawa menuju Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Tanjungbalai
"Benar, tiktoker berinisial AL telah diamankan. Dan saat ini yang bersangkutan dalam perjalanan dibawa menuju Banda Aceh. Nanti setelah diperiksa, akan kita rilis lebih lanjut," jelas Kombes Joko kepada wartawan, pada Sabtu (7/10/23).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K. M.Si., juga membenarkan bahwa tersangka AL telah ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur tadi malam, dan saat ini masih dalam perjalanan menuju Banda Aceh.
"Tersangka ditangkap di Cianjur tadi malam dan masih perjalanan menuju Banda Aceh. Lebih lanjut nanti kita rilis," tutup Kombes Pol. Winardy.
(ri/pr/nm)