Tribratanews.polri.go.id - Rengat. Tim gabungan operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang terdiri dari Polisi, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan 66 rakit milik penambang ilegal, (22/2/23).
Personel gabungan itu berasal dari berbagai satuan yakni Polres Inhu, Polsek Peranap, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga : Polisi Amankan WNA Asal Bulgaria yang Hendak Bobol Mesin ATM
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya menyebutkan pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi.
"Lokasi operasi adalah areal PT Bukit Asam, Semelinang Tebing, karena sudah meresahkan masyarakat," jelas AKBP Dody seperti dilansir Antaranews.com, Kamis, 24 Februari 2023.
Selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit disaksikan Kepala Desa (Kades) setempat dan perangkatnya dalam operasi tim gabungan yang digunakan untuk menambang,
Saat razia itu kendaraan petugas tidak bisa masuk ke lokasi penambang sebab akses jalan tidak ada. Setiba di lokasi, penambang langsung lari ke dalam hutan, dan tim hanya menemukan 66 unit bocaidan empat sepeda motor.
Oleh tim gabungan, peralatan PETI ada yang dibakar dan ada yang dibawa untuk dijadikan barang bukti dari aktivitas tersebut.
(fa/af/pr/um)