Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan hingga kini dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakpro periode 2015-2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, pemberkasan itu atas tersangka AH selaku mantan Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2017. Kemudian, tersangka LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 s.d. 2018. Keduanya ditetapkan tersangka pada 7 Juli 2023.
Baca Juga: Kadiv Hubinter: Harun Masiku Bersembunyi di Dalam Negeri
"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum," ungkap Karopenmas, Senin (7/8/23).
Dalam kasus ini, jelas Karopenmas, kedua tersangka telah menyelewengkan dana Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut, seharusnya digunakan untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive Optical Network) 2017-2018.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00.
(ay/hn/nm)