Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri telah berkoordinasi dengan otoritas Pemerintah Filipina terkait penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay. WNI yang bekerja sebagai pilot itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api (senpi) illegal bersama dengan dua warga Filipina.
"Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (9/1/23).
Baca juga : Polisi: Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Keponakan Majikan Korban
Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.
“Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," jelasnya.
Kadiv Hubinter menyebut, lokasi penangkapan WNI bersama dua warga Filipina tersebut berada sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila.
“Kini, Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina,” ungkap Kadiv Hubinter.
(bg/hn/um)