Pelaku Penganiaya Pengendara Motor Hingga Kejang-Kejang di Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

23 April 2023 - 21:30 WIB
Foto: bidikekspres.id

Tribratanews.polri.go.id - Cimahi. Pelaku pemukulan atas nama Wawa Wahyudi (44), terhadap seorang pengendara motor di Kota Cimahi, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Seperti diketahui, Wawa menganiaya Irwan (19) setelah sepeda motor keduanya bersenggolan pada 19 April 2023, kemudian pelaku mengejar korban dan langsung melakukan pemukulan hingga korban tersungkur dan kejang-kejang.

"Untuk sementara kita kenakan dengan pasal 351 KUHPidana," jelas Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono dilansir dari Tribunnews, Minggu (23/4/23).

Baca Juga:  Penumpang Kereta Api Meningkat Pada Hari H Lebaran

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Cimahi itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara karena menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Korban mengalami memar di bibir dan pelipis, oleh karena itu kita akan cek, visum, dan sebagainya," kata Aldi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan konstruksi hukum, penyidik sudah bersepakat untuk memakai pasal 351 KUHPidana untuk menjerat pelaku penganiayaan yang viral di sosial media tersebut.

"Pada pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment