Pakar Hukum Pidana: Penahanan Putri Chandrawati Tunjukkan Profesionalitas Polri, Tepis Ada Diskriminasi Tersangka

1 October 2022 - 17:22 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan, keputusan menahan Putri Chandrawati menunjukkan sikap profesional Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sikap profesional tersebut sekaligus menepis pandangan bahwa Polri memberikan perlakuan berbeda terhadap Putri dengan tidak melakukan penahanan.

"Image tidak positif itu sempat merugikan organisasi kepolisian karena memunculkan ketidakpercayaan atas perkara ini," ujar Azmi, Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Kini dengan dinyatakan berkas lengkap (P-21), kepolisian memberikan jawaban jelas dan menunjukkan kemampuan polri membuat perkara ini menjadi terang dan lancar," lanjutnya.

Azmi menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksan agung pada Senin 3 Oktober 2022.

Untuk memudahkan proses pelimpahan itu, penyidik Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Putri. Menurut Azmi, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dan melakukan efektivitas pelaksanaan pelimpahan perkara.

"Penahanan Putri Chandrawati tentu merupakan suatu kebutuhan untuk kepentingan penyidik serta memudahkan pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, sebab semua syarat termasuk prosedur telah dilengkapi kepolisian termasuk dengan penyerahaan semua tersangka dalam perkara ini ke kejaksaan selaku penuntut umum," ujar Azmi.

Azmi lantas memberikan apresiasi kepada sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini.

"Langkah tegas Kapolri ini layak diapresiasi sebagai wujud komitmen sekaligus keseriusan proporsional agar perkara terkait Brigadir J ini segera dilimpahkankan dan diuji secara jelas dan terukur pada sidang pengadilan guna mendapatkan putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat," kata Azmi.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment