Tribratanews.polri.go.id – Bengkulu. Polres Bengkulu Utara membekuk RE (49) bersama istrinya di salah satu Rumah Makan di wilayah Padang Jaya. Pelaku tertangkap tangan saat memeras mantan Kepala Desa senilai Rp250 juta, Jumat (14/10/22).
“Kami mengamankan tersangka saat di rumah makan. Dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti uang tunai Rp20 juta,” ujar Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp20 juta dan dompet warna hitam. Tersangka mengancam Morten Proshansen, mantan Kepala Desa akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama menjabat.
Agar tak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, oknum LSM ini meminta uang sebanyak Rp250 juta kepada korban. Sebelumnya tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta. Polisi menyergap tersangka saat akan menerima uang Rp20 juta untuk kedua kalinya.
Kepolisian terus mendalami kasus yang membelit oknum LSM ini. Istri dan anak tersangka yang dibawa saat melakukan pemerasan akan bersaksi didepan penyidik.
“Istrinya saat ini masih menjadi saksi. Iya, tidak menutup kemungkinan bisa saja ikut terjerat, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
(rz/hn/um)