Tribratanews.polri.go.id - Penangkapan Irjen Teddy Minahasa semakin menunjukkan bahwa penegakan hukum petinggi kepolisian tidak pandang bulu.
Jika memang benar ada dugaan keterlibatannya dan beberapa personil perwira lainnya dalam bisnis Narkoba maka layak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH), ujar Dr Azmi Syahputra, pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta.
Karena perbuatan yang dilakukannya adalah kategori pelanggaran berat apalagi menyangkut tindak pidana narkoba.
Perang melawan narkoba harus total, karena merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang apalagi perbuatan sampai di back up dan jual beli narkoba dilakukan oleh oknum petinggi kepolisian yang menyalahgunakan sarana dan jabatannya, ini adalah alasan pemberatan hukuman, sehingga kalau pelaku ini tidak di sanksi tegas dan segera diambil tindakan akan dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan pada institusi kepolisian.
"Yakinlah masih banyak anggota kepolisian yang masih punya integritas, karenanya untuk kasus ini keputusan pencopotan dan sikap ketegasan Polri atas ini layak didukung," kata Azmi.
(ta/um)