Niat Mempromosikan Judi Online, 2 Selebgram Diringkus Ditreskrimsus Polda Sultra Polda Sultra

23 July 2024 - 22:30 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id – Kolaka. Polda Sultra berhasil menangkap dua selebgram wanita berinisial AA (19) dan GA (23) gegara mempromosikan judi online di akun media sosial masing-masing. Kedua pelaku mematok tarif hingga jutaan rupiah dalam menjalankan aksinya.

"Iya benar, selebgram (AA dan GA)," ungkap Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko, Selasa (23/7/24).

Kombes Pol. Bambang Wijanarko menyampaikan bahwa Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan patroli siber dan tersangka pelaku AA diamankan di Kabupaten Kolaka Timur sedangkan wanita GA ditangkap di Kabupaten Kolaka.

Kasus ini terungkap setelah personel Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan patroli siber. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan akun media sosial milik kedua pelaku mempromosikan judi online.

Baca Juga: Piala Presiden 2024, Borneo FC Kalahkan Persib Bandung dengan Skor Tipis 1-0

"Anggota menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online," jelas Dirkrimsus Polda Sultra.

Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut. Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan.

Dirkrimsus Polda Sultra juga mengungkapkan keduanya mengaku mendapatkan tarif dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk mempromosikan judi online tersebut. Namun pihaknya belum merinci nominalnya.

"Tarifnya dari ratusan ribu sampai jutaan," ungkap Kombes Pol. Bambang Wijanarko.

Kombes Pol. Bambang Wijanarko menjelaskan bahwa saat ditangkap, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku dan kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.

"Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini," tutup Kombes Pol. Bambang Wijanarko.


(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment