Modus Penjualan Bayi di Depok, Ibu Hamil Jadi Incaran

18 September 2024 - 10:43 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Depok. Polres Depok mengungkap modus sindikat penjualan bayi yang berhasil diungkap tim penyidik. Sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa-Bali.

Kapolres Depok Kombes Arya Perdana menuturkan, dalam pengungkapan kasus sindikat penjualan bayi ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I made Aryadana (41). Para tersangka sendiri sudah berkomunikasi dengan targetnya sejak masih mengandung. Kemudian, satu hari setelah melahirkan, dilakukan transaksi bayi beserta ari-arinya.

Baca Juga: Gempa 5 SR Terjadi di Kabupaten Bandung

Kepada orang tua bayi, tersangka memberikan uang berkisar Rp10-Rp15 juta. Sedangkan kepada pembeli, para tersangka membanderol Rp45 juta.

"Untuk keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing tersangka masih kami dalami," jelasnya, Rabu (18/9/24).

Menurut Kapolres, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah keseluruhan dari bayi yang sudah diperjual-belikan.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment