Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial AB di wilayah Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo ST., mengungkapan, pelaku AB melancarkan aksinya dengan modus kenalan di media sosial. Lalu, memacari korban. Setelah sebulan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan Pupuk di Riau
"Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Tepat pada 2 Mei 2023, pelaku mengambil motor lengkap dengan STNK dan BPKB serta handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong. Korban saat itu sedang bekerja,” terang Kompol Dwi Haribowo, Senin (29/5/23).
Lalu, jelasnya lagi, motor hasil curian itu dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta. Atas aksinya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.
(as/hn/um)