Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memaksimalkan 14 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.
"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja. Kami akan semaksimal mungkin melakukannya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Kamis (7/3/24).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, sebagaimana PHPU Pilpres 2019, bakal banyak saksi yang perlu diperiksa.
Baca Juga: Kabaharkam Tinjau Shelter Patroli Perintis Presisi
"Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Makanya di Pilpres tahun lalu yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi kan," jelas Ketua MK Suhartoyo.
Ia menekankan, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Begitu pula setiap saksi, harus diperiksa keterangannya.
"Nah sekarang ada 1.000 dalil saksinya harus 1.000 kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu? Padahal kan setiap satu dalil itu kan harus dibuktikan," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Perkara harus diputus paling lama 14 hari kerja, sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
(ndt/hn/nm)