Lakukan Upaya Pendekatan Secara Humanis, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Aceh Serahkan Diri

12 October 2021 - 14:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Pidie. Pelaku pencabulan di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh menyerahkan diri ke kantor Polisi. Pria berinisial TM warga Gampong, Pidie itu diduga mencabuli bocah di bawah umur.
 

"TM yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur menyerahkan diri tanpa paksaan ke Polres Pidie didampingi keluarganya," terang Kasat Reskrim Polres Pidie, IPTU Muhammad Rizal.
 

Kasat Reskrim Polres Pidie menambahkan, sebelum menyerahkan diri, pelaku diburu oleh polisi. Pelaku dikabarkan kabur ke arah Medan Sumatera Utara, usai mencabuli tetangganya.
 

"Kejadian tersebut terjadi di rumah kosong milik salah satu warga di Gampong," terangnya. 
 

Kejadian pencabulan ini terjadi dua kali. Kejadian pertama terjadi pada Kamis (16/9/2021) lalu. Kemudian, untuk kedua kalinya terjadi pada (21/9/2021) lalu.
 

"Saat melakukan perbuatan kedua, aksi pelaku diketahui oleh keluarga korban, sehingga keluarga melapor polisi," tambah Kasat Reskrim Polres Pidie.
 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, Tim Opsnal Satreskim Polres Pidie kemudian melakukan upaya pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri tanpa perlu dicari atau dikejar.
 

"Trik pendekatan humanis berhasil, akhirnya setelah beberapa pekan jadi buronan, keluarga menyerahkan tersangka ke pihak Polres Pidie," terangnya.
 

Pelaku ditahan di Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 34 Jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment