Trirbatanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggelar razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Bandung Tengah, Jawa Barat, Sabtu (9/12/23) dini hari.
Ratusan minuman keras pelbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu disita aparat kepolisian.
Selain menyita minuman keras, dalam razia ini, Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Tiga orang tersebut yakni pengunjung dan karyawan yang merupakan koordinator pemandu lagu.
Baca Juga: Trauma Healing Bagi Anak Korban Longsor di Humbahas Disambut Antusias
Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunkan narkoba jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dan amfetamin atau amphetamine .
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan, lebih dari 900 botol minuman keras (miras) yang berada di area bar tender dan empat gudang disita oleh Bea Cukai lantaran diduga menggunakan pita cukai palsu.
"Agenda kegiatan hari ini Direktorat narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Hasil pemeriksaan urine dari pengunjung dan karyawan setempat setidaknya ada tiga orang urine positif Amphetamin MDMA," tegas Kombes Pol Jean Calvin, Sabtu (9/12/23).
Saat ini, tiga orang yang diduga positif narkoba telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung guna kepentingan pemeriksaan.
Disisi lain, gudang berisi miras yang menggunakan pita cukai palsu disegel dan dipasang garis polisi alias police line. Berdasarkan penghitungan, sampai saat ini setidaknya ada 900 lebih botol miras ilegal.
(as/pr/nm)