Lakukan Kejahatan Cyber, 103 WNA Berhasil Ditangkap

28 June 2024 - 12:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A., mengungkapkan bahwa sebanyak 103 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap akibat dugaan melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Kemoperasi Bali Bercikdian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (26/6/24).

Dalam kesempatannya ia mengatakan, operasi ini dilaksanakan, Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WITA, yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Mendagri Tito Serahkan Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online ke Aparat Hukum

“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ujarnya.

Silmy Karim, mengaku WNA itu didiga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment