Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap bandar judi online (judol) jaringan internasional dengan omzet Rp365 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap tersangka berinisial TCA.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka TCA mengoperasionalkan uang dari judol ini dalam lima rekening. TCA sendiri merupakan warga Kabupaten Ciamis.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," jelas Kabid di Bandung, Kamis (27/6/24).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber mengenai nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judol.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut. Sebab, sembilan situs judol yang dioperasionalkan TCA berpeluang menghasilkan omzet lebih besar.
Atas perbuatan TCA, penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008
tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik.
(ay/pr/nm)