Kurun Waktu 2 Bulan, Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Bongkar Penyelundupan Sabu Seberat 41 Kg di Medan

14 May 2023 - 08:30 WIB
Foto: Sentralberita

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polrestabes Medan beserta jajarannya berhasil menangkap sejumlah bandar narkoba dan pelaku kejahatan dengan barang bukti mencapai 41.567 gram sabu dan senjata tajam, sejumlah baju dan 5 unit sepeda motor bermacam merek melakukan aksi curanmor.

“Kalau dilihat peredaran narkoba jenis sabu masih tinggi. Karena itu, Satuan Narkoba Polrestabes Medan terus menangkap para bandar dan kurir yang hendak melakukan penyelundupan sabu di Medan. Harus tingkatkan lagi gempur kampung narkoba dan lainnya yang memberikan efek jera kepada bandar narkoba di Medan, ” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers, Sabtu (13/5/23).

Kapolres mengungkap bahwa pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu tanggal 17 April – 6 Mei 2023, dengan menyita 41 Kg lebih Sabu. Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 17 April, dengan pelaku 1 orang berinisial R (30) barang bukti 2,5 kg sabu – sabu barang bukti satu unit sepeda motor Vario.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pedagang di Pasar Gedebage Yang Ancam Warga Dengan Pisau di Bandung

Untuk penangkapan kedua, di Jalan Industri, Tanjung Morawa, petugas melakukan penangkapan dan pelaku yang dinamakan berinisial H (40). Selain itu, pada tanggal 6 Mei Jalan Payah Bakung Sunggal, ada dua orang berinisial D (30) dan M (19) barang bukti ada 7 kilogram sabu.

Melihat pengungkapan yang dilakukan petugas Polrestabes Medan jajarannya, pihak kepolisian harus terus memberikan rasa aman kepada masyarakat Medan.

“Terus bergerak dan tindak para pelaku narkoba dan kejahatan jalanan yang meneror masyakarat Medan, ” tutupnya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment