Tribratanewspolri.go.id - Mamuju. Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Tersangka suap Proyek Jalaluddin kembali ke tahanan Polda Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Tersangka Jalaluddin Duka sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mamuju karena kondisi kesehatan yang menurun.
"Sudah kembali ditahan (Rumah tahanan Polda Sulbar)," ujar asubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP. Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K., Senin (5/2/24).
Baca Juga: KPU: Distribusi Logistik Pemilu di Dalam Negeri Sudah Capai 99 Persen
AKBP. Hengky Kristanto Abadi menambahkan bahwa tersangka mengalami gangguan pernapasan.
"Diagnosa dokter bukan kompetensi saya untuk menjelaskan. Umumnya saja yang bisa saya sampaikan terkait gangguan pernapasan," ungkap AKBP. Hengky Kristanto Abadi.
Diketahui bahwa eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek Alex resmi ditahan atas kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023. Tersangka Jalal sebagai penerima upeti fee proyek senilai Rp 65 juta dari kontraktor Alex di kediamannya di Mamuju. Uang itu diberikan dengan empat kali bayar.
(ri/hn/nm)