Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kompol Karta, di Jakarta, menyebutkan tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa yakni Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich.
"Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu (29/7)," jelas Dittipideksus Badan Reserse Kriminal Bareskrim.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara
Fakarich merupakan guru trading Indra Kesuma alias
Indra Kenz, terpidana afiliator Binomo yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan, Banten, Jumat lalu (24/6).
"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," jelas Dittipideksus Badan Reserse Kriminal Bareskrim.
Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, berkasnya sudah tahap I. Dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peniliti, saat ini berkas masih diteliti jaksa, jelas Dittipideksus Badan Reserse Kriminal Bareskrim
"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," jelasnya.
Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan
(manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra
Kenz, Vanessa Khong-kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan
Nathania Kesuma (adik Kenz).
Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan
108 korban senilai Rp. 73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen
dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah
berbagai merk, uang tunai Rp.1,64 miliar.