Kemenkes Gandeng Polri Usut Kasus Kematian Peserta PPDS FK Undip

16 August 2024 - 10:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Kesehatan menggandeng Polri guna mengusut kasus kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang yang diduga bunuh diri.

"Kami kali ini sedang mengirim audit karena ini sudah ada kematian, juga kita juga bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang bunuh diri ini," ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (15/8/24).

Menkes Budi Gunadi mengungkapkan beberapa bukti dugaan bunuh diri peserta PPDS tersebut juga telah ditemukan.

"Kami sudah menemukan, ada bukti catatan hariannya. Jadi, kami bisa melihat perkembangan moral kejiwaannya dia seperti apa, juga cukup detil ditulis di buku hariannya. Jadi, kami nanti akan confirm apakah hal ini benar-benar terjadi. Kalau hal ini benar-benar terjadi, kita akan pastikan yang memperlakukan seperti ini akan kita berikan sanksi yang tegas," jelas Menkes Budi Gunadi.

Menkes juga meminta agar kegiatan PPDS Anastesi Undip di RSUP Kariadi dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik bullying dengan alasan menciptakan tenaga yang tangguh dan tidak cengeng.

"Kami minta juga agar pendidikan anestesi di Universitas Diponegoro dan di Rumah Sakit Karyadi Itu harus dirapikan, harus dibereskan, tidak ada lagi perilaku-perilaku bullying seperti ini dengan alasan menciptakan tenaga yang tangguh, menciptakan tenaga yang tidak cengeng. Kita bisa menciptakan tenaga yang tangguh tidak cengeng tanpa menyebabkan mereka mati," tegas Menkes Budi Gunadi.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment