Kejari Jaksel Percepat Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

27 May 2023 - 19:30 WIB
Foto: Kejari Jaksel

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari PMJ News, Jumat (26/5/23).

Baca Juga:  Tekan Jumlah Lakalantas di Sulsel, Polisi Berlakukan Sistem Tilang Ditempat

Ia melanjutkan, setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa yang bakal mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tuturnya.

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," terangnya.

(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment