Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama, sehingga bisa segera menjalani persidangan.
"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan," ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, dilansir dari Antaranews, Sabtu (09/12/23).
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan Lian Silas akan menjalani persidangan pada Selasa (12/12), teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm dan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Baca Juga: Dapat Picu Kerusakan Otak, Ini Sederet Faktor Penyebab Gula Darah Rendah yang Harus Diwaspadai
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, menuturkan tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap Lian Silas terkait perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.
Sampai saat ini Fredy Pratama, masih menjadi buruan Interpol karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara untuk melarikan diri dari kejaran Bareskrim Polri.
Penyidik kepolisian menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai Rp101,4 miliar.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
(fa/pr/nm)