Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Pekerja Imigran Ilegal ke Kamboja

16 March 2023 - 12:00 WIB
Detik

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring dan menangkap dua orang tersangka pada Rabu (12/3/23).

"Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21) dan S (37)," ujar Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., dikutip dari Antaranews.com, Rabu (15/3/23).

Baca juga : Polisi Selidiki Kematian Ketiga TKA Asal China di Kotabaru

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolda mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural pada Minggu (12/3/23),

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan 10 orang korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia. Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa dua orang tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap Polisi berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment