Tribratanews.polri.go.id - Ratusan rekening judi online sudah dibekukan oleh PPTAK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait judi online.
Kapolri pun telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas perjudian baik judi online maupun judi darat. Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para beking judi online dan judi darat.
Hasil penelusuran dari laman resmi Humas Mabes Polri, terungkap catatan keberhasilan jajaran Polri menggulung praktek-praktek perjudian baik darat muapun online.
Jajaran Polri di daerah sudah bergerak melukukan penindakan tegas perjudian. Catatan resmi Polri menyebutkan bahwan penindakan judi sudah dilakukan di sejumlah kota di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, menjelaskan kepolisian setempat menangani sebanyak 38 kasus perjudian. Dari 38 kasus perjudian itu, 27 kasus sudah P-21 (berkas lengkap untuk disidangkan).
Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, tercatat ada 11 kasus baru perjudian yang sedang dalam penanganan.
Di Medan dan Deli Serdang, Polda Sumut gencar untuk perang terhadap judi, dengan membongkar praktik dan bandar judi online di kawasan perusahan Cemara Asri, Deli Serdang. Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menjelaskan, timnya memblokir dan menyita sebanyak 107 rekening yang diduga sebagai akun perbankan judi online. Ada 60 kasus perjudian online yang ditangani oleh Polda Sumut.
Dari puluhan kasus tersebut, tim Polda Sumut sudah menetapkan 65 orang tersangka. Namun, sampai saat ini, tim Polda Sumut, belum berhasil menangkap bandar judi besar inisial AP yang diburu sampai sekarang. AP diburu lantaran perannya sebagai pengelola 21 website judi online. Beberapa situs judi online terbesar, yang sudah diblokir adalah LEBAH4D, DEWJUDI4D, dan LARIS4D.