Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun). Pemeriksaan itu akan dilakukan 12-13 Juli 2023.
"Pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 s.d. 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (11/7/23).
Baca Juga: Kapolda Papua Harap Konflik di Nduga Tak Terulang Kembali
Karopenmas menerangkan, penyidik juga hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas bukti-bukti yang didapat.
"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG di media sosial," jelas Karopenmas.
Dijelaskan Karopenmas, penyidik akan menunggu hasil uji laboratorium dan melengkapi keterangan ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, akan dilakukan penetapan tersangka jika bukti-bukti dinyatakan cukup.
(ay/hn/um)