Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang ditangkap oleh Kepolisian pada Senin (31/7/23) lalu karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu disarankan untuk melakukan rehabilitasi di RSUD Sayang Rakyat, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya keduanya di asesmen di BNN Provinsi Sulsel dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Mereka saat ini sedang direhab di Rumah Sakit Sayang," jelas Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri, Rabu (30/8/23).
Baca Juga: Kapolda Babel Perintahkan Anggotanya Tingkatkan Patroli di Malam Hari
Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang terlibat kasus narkoba itu berinisial MW dan KM.
Ia mengungkapkan bahwa alasan keduanya direhabilitasi, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54 disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan begitu, untuk tindak pidana bagi keduanya sesuai undang-undang tersebut tidak diberlakukan karena kedua legislator itu dikategorikan sebagai korban atau penyalahguna.
"Kalau berapa lama direhabilitasi, itu tergantung asesor yang menangani. Untuk detailnya berapa lama bisa dikonfirmasi ke sana (rumah sakit). Kami penyidik sudah menjalankan amanah undang-undang," tutupnya.
(my/hn/nm)