Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri saat ini sudah menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Paten, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Adapun aset yang disita terdiri dari mobil dan sepeda mewah hingga bandana yang sempat dibeli dari Atta Halilintar. Total aset yang telah disita senilai Rp6,3 miliar.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (11/11/22).
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri dan PPATK Bongkar Kasus Robot Trading Net89
Seperti diketahui, Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp2,2 miliar. Sementara, sepeda yang disita dibeli Reza dari publik figur Taqy Malik.
“Dittipideksus juga turut melakukan penyitaan terhadap tersangka dari petinggi PT SMI berinisial AL. Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 M," tutupnya.
(my/hn/um)