Tribratanews.polri.go.id - Bali. Kapolres Tabana AKBP Chandra CK menyatakan, yayasan yang menjadi tempat penampungan penjualan bayi sudah beroperasi sejak November 2023.
"Betul, tapi untuk kantor yayasan tersebut sekarang dalam keadaan kosong,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/24).
Baca Juga: Subsatgas Sidik Ops Mantap Praja Turangga Amankan Proses Verifikasi Berkas Calon Gubernur di KPU NTT
Ia menjelaskan, yayasan tersebut beroperasi sebagaimana panti lainnya, namun dalam operasionalnya juga menjadi penampungan bayi yang dijual oleh sindikat asal Depok, Jawa Barat. Saat dilakukan penindakan pun, ditemukan ibu hamil dan bayi di panti asuhan tersebut.
“Saat ini untuk ibu-ibu yang hamil dan satu anak bayi sudah dipindahkan ke rumah aman oleh unit PPA Subdit 4 Polda Bali," jelasnya.
Kepada penyidik, para ibu hamil yang ditemukan mengaku berada di sana karena tidak ada biaya persalinan, bukan untuk menjual bayinya saat lahir. Pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka pun dilakukan Polres Depok.
(ay/hn/nm)