Tribratanews.polri.go.id - Cikarang Pusat. Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penganiayaan hingga seseorang meninggal dunia di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa malam (13/5/25).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyebut, dalam kejadian ini korban adalah SA (34), warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam pada bagian lengan kanan setelah sebelumnya terlibat dalam aksi penyerangan terhadap seorang petugas keamanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama adiknya, AD, menghubungi tersangka MD dan mengajak untuk menyerang seorang sekuriti bernama Sadam Husen, yang bekerja di PT STT Jakarta,” ujar Kapolres, Kamis (15/5/25).
Menurut Kapolres, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak Erik, rekan lainnya, untuk turut serta. Rencana penyerangan semula ditujukan kepada Sadam Husen di kawasan AEON Mall Deltamas.
Setelah itu, ungkap Kapolres, situasi berubah menjadi kericuhan hebat ketika korban dan rekan-rekannya mengejar target di tengah hujan di sekitar Jalan Ganesa Boulevard. Korban, pelaku, dan satu rekannya sempat memukul target yang bernama Sadam Husen.
“Namun karena perlawanan sengit dari Sadam, yang posturnya lebih besar, membuat situasi menjadi di luar kendali,” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Dalam kepanikan dan kondisi perkelahian tak seimbang, jelas Kapolres, tersangka Dasim mengeluarkan pisau dari kantong celananya. Niatnya menusuk Sadam justru meleset, dan secara tidak sengaja mengenai tangan SA, yang justru merupakan rekan penyerang.
“Tusukan itu menyebabkan pendarahan hebat. Tersangka lalu membawa korban ke klinik di daerah Tegal Danas, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, keluarga korban yang mendapat informasi dari adiknya langsung melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan dalam aksi penusukan.
Penyidik kemudian menjerat tersangka D dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
ay/hn/rs