Kapolda Tegaskan Jamin Proses Hukum Anak Ketua DPRD Ambon Transparan & Sesuai Aturan

7 August 2023 - 15:01 WIB
Foto: Viva

Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Sampai dengan saat ini, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon atas nama Abdi Toisuta (25), terhadap Ely Toisuta hingga menyebabkan RRS, warga Diponegoro atas meninggal dunia masih bergulir. Kepolisian pun menetapkan Abdi sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa dirinya telah meminta Dirkrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., untuk terus berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terkait proses hukum terhadap tersangka yang SPDP-nya sudah masuk Jaksa.

“Dirkrimum saya juga minta untuk terus koordinasi. Sebab pada intinya adalah persoalan ini harus kita tindak lanjut sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku,” jelas Kapolda Maluku, Minggu (6/8/23).

Kapolda pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin lagi ada kekerasan-kerasan yang seperti ini di Maluku. Orang Maluku baginya, jangan identik kekerasannya yang kemudian kriminalitas. Tapi harus kekerasan melawan kemiskinan dan kebodohan. Sehingga kalau ini terjadi, tentu harus dilakukan proses sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada keistimewaan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyok Anak Perempuan di Bawah Umur di Sukabumi

“Kita turunkan tim untuk mengecek semua, supaya nanti tidak ada asumsi-asumsi di luar. Ini umurnya berapa?. Kita kroscek ke Dukcapil, kita kroscek kepada kartu keluarga. Karena simpang siur di luar, tapi sudah clear lewat koordinasi dan sesuai data,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan demikian, persepsi bahwa kepolisian harus perlakukan Undang-undang Perlindungan Anak terhadap tersangka, tidak bisa diterapkan.

“Tapi yakini saya selalu Kapolda memberi asistensi pada Polresta agar ini ditangani dan kita upayakan nanti ada pasal-pasal berlapis yang kita bisa tindaklanjuti. Tidak hanya 351 tapi kita lihat sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan baik saksi maupun barang bukti,” tambahnya.

Jenderal Bintang Dua itu pun juga empati dan turut berdukacita kepada korban dan keluarganya. Sembari berharap jangan ada lagi kekerasan seperti ini di Maluku khususnya kota Ambon.

“Pasti, tidak ada yang ditutupi. Kita gelar bahkan kalau ada yang ingin bertanya lebih baik datang ke kita, kita jelaskan bersama. Daripada membuat opini-opini di medsos dan sebagainya yang justru malah tidak sesuai fakta hukum yang ada, kita terbuka,” tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment